Senin, 06 Februari 2017
Pengacara Antasari Azhar Akan Laporkan Kapolda Metro Jaya
Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar,Boyamin Saiman,mengancam bakal melaporkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan ke Divisi Propam Polri.
Boyamin mengatakan,pelaporan tersebut lantaran lambatnya penanganan laporan terkait SMS gelap dan kesaksian palsu pada kasus kliennya.
Boyamin menjelaskan,SMS gelap itu merupakan bukti penting yang membuat Antasari didakwa sebagai otak pembunuhan mantan bos PT Putra Rajawali Banjaran,Nasrudin Zulkarnaen.namun,Antasari mengaku tak pernah mengirimkan SMS ancaman itu ke Nasrudin.
Aduan ke Propam itu bakal dilakukan jika laporan terkait SMS gelap yang dilayangkan sejak 2011 itu tak kunjung mendapatkan hasil yang signifikan.
Boyamin menilai polisi ogah-ogahan menangani laporannya.apalagi,hingga saat ini,Antasari belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
Boyamin mnuturkan,saat itu penyidik menarik kesimpulan bahwa pembunuhan Nasrudin didasari cinta segitiga.hal itu berdasar adanya SMS ancaman yang disebut-sebut berasal dari Antasari.
Padahal dalam persidangan,Boyamin melanjutkan bukti bahwa SMS ancaman itu berasal dari Antasari tidak dapat dibuktikan.bahkan,ada beberapa saksi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (bap) nya.
Karena itu,Boyamin meminta agar polisi bertanggung jawab atas BAP yang telah mereka buat pada 2009.
Antasari dan adik Nasrudin,Andi Syamsuddin sempat mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menagih janji polisi pada Rabu 1 Februari 2017.namun,penyidik kembali memerikan janji.rencananya mereka akan kembali ke Mapolda Metro Jaya pekan depan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar