Senin, 06 Februari 2017
Donald Trump Ancam Hakim Yang Menangguhkan Kebijakan Anti-Muslim
Presiden Donald Trump mengkritik hakim federal yang menangguhkan perintah eksekutifnya,melarang sementara pengunjung dan imigran dari 7 negara mayoritas muslim masuk ke AS.
Penandatanganan perintah itu terjadi pada minggu lalu membuat binggung ratusan pengunjung ke AS dan pemegang visa imigran.
Mereka tertahan di sejumlah bandara di AS.aksi protes dan tuntutan hukum pun ditujukan kepada pemerintahan Trump.
Menanggapi kritikan dan manuver penentangnya,sebagai presiden,Trump merespons kurang elegan.ia justru mengancam hakim federal dan mengatakan jika AS di masa depan di serang,itu adalah akibat dari penangguhan kebijakannya.
Hakim James Robart membatalkan keputusan perintah eksekutif nya.hal itu membuat pemerintah baru tersebut dalam krisis karena apapun keputusan presiden ternyata tidak absolut dan tak bisa ditembus oleh lembaga yudisial.
James Robart 69 tahun,merupakan hakim negara bagian Washington yang terkanal atas pandangan hukumnya yang konservatif.Robart diangkat menjadi hakim federal tahun 2004 oleh mantan Presiden W.Bush.
Bagaimanapun,pemerintah Trump bersikeras menolak keputusan hakim Robart.rencananya pihak eksekutif akan naik banding.
Menurut pejabat jaksa yang mewakili pemerintah Amerika di mahkamah banding,Noel Francisco,wewenang presiden umumnya kebal terhadap wewenang kehakiman mengenai siapa yang dapat memasuki atau tinggal di negara AS.
Negara bagian Washington adalah yang pertama kalinya menuntut secara hukum kepada perintah eksekutif Donald Trump.
Keputusan hakim di Seattle,negara bagian Washington itu diputuskan berlaku secara nasional.
Dampaknya,petugas Bea Cukai dan staf Perlindungan Perbatasan AS di Negara Bagian Washington memutuskan untuk mengembalikan visa dari beberapa warga negara yang awalnya ditolak masuk ke Negeri Paman Sam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar