Pemrintah Sri Lanka akhirnya memperbolehkan individu mengadopsi bayi gajah. namun, perizinan terkait hal itu punya sejumlah prasyarat yang ketat.
Individu yang diizinkan mengadopsi bayi gajah hanya orang kaya atau biksu. sebelumnya, tindakan ini dilarang dengan alasan perlindungan hewan.
Keputusan pemerintah itu, kata Rajitha, diambil karena tempat memelihara bayi gajah yatim piatu di Pinnawala sudah terlalu padat. hal tersebut menunjukkan pengembangbiakkan gajah di Sri Lanka berhasil.
Bagi orang kaya yang ingin mengadopsi gajah, sejumlah syarat juga harus mereka penuhi. pertama, kehidupan bayi hewan tersebut harus mereka jamin sesuai standar perlindungan.
Kedua, setiap individu harus membayar sebesar US$ 66 ribu atau Rp 87,7 juta. sementara untuk para biksu bisa mengadopsi dengan gratis.
Pada tahun 2016 lalu, Sri Lanka mengeluarkan kebijakan ketat. mereka melarang gajah disertakan dalam kerja keras seperti mengangkut material.
Menurut Pemerintah Sri Lanka, tindakan itu merupakan bentuk kekejaman terhadap hewan.
Di Sri Lanka, yang mayoritas beragama Buddha, gajah dianggap sebagai hewan suci. binatang tersebut diyakini adalah simbol dari kekayaan.
Saat pemerintah melarang mengadopsi gajah, pemuka agama menyampaikan kekhwatirannya. mereka cemas, jumlah gajah yang bisa dipakai dalam upacara budaya tidak akan cukup.
Oleh sebab itu, sejak awal 2017 para biksu dan pemuka agama akhirnya meminta pemerintah meringankan peraturan tersebut.
Kendati sudah menlonggarkan aturan, Sir Lanka tetap melarang penangkapan gajah di alam liar. sebab, berdasarkan estimasi, gajah di negara tersebut hanya sekitar 7.500 ekor.
========================================================================
Apakah anda sudah memiliki user ID untuk bermain Poker ? Jika belum segera hubungi
Customer Service Online kami di WWW.SALAMPOKER.COM dan Customer Service 24 jam kami
akan melayani anda dengan ramah mengenai proses registrasi dan deposit.
SALAMPOKER.COM merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar