Anggota Komisi 2 DPR RI Yandri Susanto mempertanyakan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta,Basuki Tjahaja Purnama atau ahok.padahal saat ini,Ahok sudah berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Jika merujuk pada UU sebelumnya sudah dijelaskan Kemendagri bisa memberhentikan Ahok karena jelas seseorang yang didakwa selama lima tahun maka berhak diberhentikan.
Kita tidak tahu sekarang jaksa atau hakim ngirim surat ke Mendagri apa belum.kalau belum ini kenapa?kan sidang udah kesembilan,terang Yandri.
Anggota DPR dari Fraksi PAN itu pun menganggap jika pemberhentian Ahok tidak ditanggapi Kemendagri,ini menjadi semacam pembiaran atau memang ada suatu keberpihakan kepada kasus Ahok ini.
=======================================================================
Apakah anda sudah memiliki user ID untuk bermain Poker ? Jika belum segera hubungi
Customer Service Online kami di WWW.SALAMPOKER.COM dan Customer Service 24 jam kami
akan melayani anda dengan ramah mengenai proses registrasi dan deposit.
SALAMPOKER.COM merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar