Jaenudin atau Panel menjadi saksi fakta pertama yang memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.Jaenudin adalah nelayan pulau Panggang yang hadir dan menyaksikan langsung saat Ahok menyitir surat Al Maidah ayat 51 pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka,Kepulauan Seribu.
Dia mengatakan,saat Ahok mengutip surat tersebut,warga tidak ada yang marah.hal itu diungkapkan di depan majelis hakim yang diketahui Dwiarso Budi Santiarto.
Enggak ada yang marah dan biasa saja,ujar Jaenudin di sidang ke-9 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian.
Dia juga mengaku baru tahu ada kasus dugaan penistaan agama setelah menonton dari televisi.
Usai melihat video Ahok dan menonton berita televisi,Panel mengaku tidak marah dengan Ahok.
Hanya saja,dia menilai Ahok seharusnya minta maaf karena sudah mengutip Al Maidah.
========================================================================
Apakah anda sudah memiliki user ID untuk bermain Poker ? Jika belum segera hubungi
Customer Service Online kami di WWW.SALAMPOKER.COM dan Customer Service 24 jam kami
akan melayani anda dengan ramah mengenai proses registrasi dan deposit.
SALAMPOKER.COM merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar