Social Icons

Pages

Kamis, 09 Februari 2017

12 Februari,Jokowi Wajib Nonaktifkan Ahok Dari Gubernur

AGEN-POKER-DOMINO-CEME-CAPSA SUSUN-NOMOR-SATU-DI-INDONESIA-SALAMPOKER.COM


Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan,Presiden Jokowi Widodo dan Kementerian Dalam Negeri harus memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta usai masa cuti Pilkada DKI 2017.
Ketentuan itu,kata Mahfud tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Pasal 83 Ayat 1.


Mantan Ketua MK itu menjelaskan,saat masa cuti kampanye Ahok selesai pada 11 Februari 2017,maka Ahok diaktifkan lagi menjadi Gubernur DKI karena aturan Pilkada.namun setelah itu,di hari yang sama,yakni tanggal 12 Februari 2017,presiden melalui Mendagri harus kembali menonaktifkan Ahok.
Meski demikian,ada tanggung jawab yuridis bilaPresiden mengeluarkan Perppu.karena itu,dia menyarankan agar Presiden memikirkan dengan matang,bila hendak menerbitkan Perppu untuk mencabut pasal 83 dalam UU Pemda.


Mengutip dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Pasal 83 Ayat 1.terdapat sejumlah rincian yang mengharuskan presiden menonaktifkan seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa,yakni : 

Pasal 83
(1) Kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pindana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,tindak pidana korupsi,tindak pidana terorisme,makar,tindak pidana terhadap keamanan negara, atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

(3) Pemberitahuan sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota.

(4) Kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakil kali kota.


========================================================================


Apakah anda sudah memiliki user ID untuk bermain Poker ? Jika belum segera hubungi 
Customer Service Online kami di WWW.SALAMPOKER.COM dan Customer Service 24 jam kami 
akan melayani anda dengan ramah mengenai proses registrasi dan deposit.

SALAMPOKER.COM merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker. 

AGEN-POKER-DOMINO-CEME-CAPSA SUSUN-NOMOR-SATU-DI-INDONESIA-SALAMPOKER.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates